
Penanggungjawab Operasi Pengelolaan Limbah B3
DASAR
Sumber pencemaran lingkungan yang sangat serius dampaknya adalah limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3). Sebagian besar dampaknya merugikan manusia dan kerusakan ekosistem. Beberapa jenis limbah B3 bahkan tidak bisa diurai oleh lingkungan. Dengan demikian diperlukan pengelolaan limbah B3 yang dapat mencegah pencemaran lingkungan tersebut. Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup adalah serangkaian kegiatan penanganan lahan terkontaminasi yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan,evaluasi dan pemantauan untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup yang disebabkan oleh Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup [Pasal 1 angka 31 PP 22/2021]
MATERI PELATIHAN
- Melaksanakan Minimasi Limbah B3
- Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
- Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Form Regritation