
Pengawas Pengelolaan Sampah / Limbah Padat Non B3
DASAR
Pengelolaan dan pemantauan terhadap lingkungan yang sesuai dengan teori Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang terstandarisasi sangatlah diperlukan karena masalah lingkungan sangat menunjang prestasi dan kinerja sebuah perusahaan. Jika lingkungan kerja tercemar maka bisa mengakibatkan terganggunya keadaan sosial, ekonomi, dan kesehatan. Pemasalahan limbah Non-B3 berupa sampah baik organik maupun non organik, khususnya pada sumberdaya air sebagai penggerak utama turbin dan lingkungan di sekitar pembangkit menjadi sangat penting untuk diatasi. Penerapan sistem 3R atau reuse, reduce, dan recycle menjadi salah satu solusi pengelolaan sampah di samping mengolah sampah menjadi kompos atau memanfaatkan sampah menjadi sumber listrik. Faktor penting dalam pengelolaan sampah adalah tersedianya sumber daya manusia yang kompeten dalam pengelolaan persampahan dengann keterampilan dan komitmen yang kuat. Hal ini menjadi modal dasar tercapainya tujuan dan sasaran pengelolaan sampah yang berkelanjutan, khususnya pengelolaan limbah padat Non-B3 industri yang menjadi tanggungjawab kita bersama. Untuk menciptakan sumber daya manusia yang kompeten. Kemampuan teknis yang harus di miliki mengacu kepada lampiran mengenai Pengemasan Kompetensi Pelaksaan Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3 pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 187 Tahun 2016 tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang. Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Pengnelolaan Limbah Industri.
MATERI PELATIHAN
- Mengidentifikasi Sumber-Sumber Timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3
- Menentukan Tingkat Pencemaran Lingkungan Sebagai Dampak dari Timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3
- Merencanakan Minimasi Sampah / Limbah Padat Non B3
- Melaksanakan Minimasi Sampah / Limbah Padat Non B3
- Melakukan Perencanaan Pengolahan Sampah / Limbah Padat Non B3
- Melaksanakan Pengolahan Sampah / Limbah Padat Non B3
- Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non B3
- Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3
Form Regritation