
Manajer Energi PP No 70 Tahun 2009
DASAR
Belakangan ini banyak perusahaan memerlukan energi yang lumayan besar untuk menjalankan produksi ataupun operasional perusahaan. Konsumsi energi yang terus-menerus memberi dampak yang signifikan terhadap anggaran biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan. Kurangnya perhatian dan kelalaian karyawan terhadap penggunaan konsumsi energi juga menyebabkan membengkaknya listrik yang harus ditanggung perusahaan, berbagai macam cara dilakukan manajemen suatu perusahaan untuk meningkatkan efisiensi dalam konsumsi energi, salah satu nya dengan melakukan perencanaan pemakaian energi secara efesien dan tepat. Untuk itu diperlukan seorang manajer energi yang memiliki kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) bidang energi. Pemerintah mewajibkan bagi pengguna energi diatas 6000 TOE(ton oil equifalent) atau sekitan 70 GWH energi setiap Tahunnya, untuk menerapkan management energi management yang di maksud adalah melakukan pengelolaan energi secara efisien. Dalam acara Sosialisasi yang di selenggarakan oleh KLHK dan Oleh Dirjen EBTKE kementrian ESDM di sepakati bahwa mulai tahun 2018 kepatuhan terhadap PP No 70 Tahun 2009 dan PERMEN ESDM No 14 Tahun 2012 menjadi salah satu evaluasi PROPER.
MATERI PELATIHAN
- Menerapkan Prinsip-Prinsip Penghematan Energi di Industri
- Menyiapkan kebijakan energi organisasi
- Merencanakan Managemen Energi
- Melaksanakan rencana Menajemen Energi
- Mengevaluasi Manajemen Energi
- Melaksanakan tinjauan management
Form Regritation