
Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air
DASAR
Pencemaran air dari aktivitas industri merupakan salah satu risiko yang tentunya sudah teridentifikasi dan harus diupayakan pengelolaanya agar tetap ramah lingkungan. Untuk itu diperlukan tenaga teknis atau personil yang bertanggung jawab di dalamnya. Dengan personil yang memiliki pengetahuan, keterampilan serta sikat yang baik merupakan penunjang dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA). Salah satu upaya pengelolaan lingkungan adalah pencegahan pencemaran air dari aktivitas industri. Keberhasilan upaya pencegahan pencemaran air dari sektor industri ditentukan oleh personil penanggung jawab di dalamnya. Oleh karena itu dibutuhkan personil yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap yang menunjang dalam pelaksanaan tugas mengendalikan pencemaran air. Dengan peraturan kementrian lingkungan hidup P.05 Tahun 2018.
MATERI PELATIHAN
- Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
- Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air
- Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
- Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah
- Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
- Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
- Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
- Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah
- Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
Form Regritation