
Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara
DASAR
Pengelolaan kualitas udara merupakan hal yang vital bagi perusahaan karena sifatnya yang sangat mudah menyebar. Output pengelolaan udara yang memenuhi baku mutu akan mencegah masalah hukum, menghindari keluhan dari masyarakat dan meningkatkan citra perusahaan. Sebaliknya, pencemaran yang ditimbulkan oleh emisi udara dapat mendatangkan sanksi hukum baik administrasi, pidana maupun perdata seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sehingga diperlukan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) yang kompeten sebagai upaya peningkatan kinerja dalam pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2011 tentang Standar Kompetensi dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.
MATERI PELATIHAN
- Mengidentifikasi sumber pencemar udara dari emisi
- Menentukan karakteristik sumber pencemar udara dari emisi
- Menilai tingkat pencemaran udara dari emisi
- Melaksanakan pengendalian pencemaran udara dari emisi
- Menentukan peralatan pengendalian pencemaran udara dari emisi
- Mengoperasikan alat pengendali pencemaran udara dari emisi
- Menyusun rencana pemantauan pencemaran udara dari emisi
- Melaksanakan pemantauan pencemaran udara dari emisi
- Mengidentifikasi bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi
- Melakukan tindakan K3 terhadap bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi
Form Regritation