Loading...
info@samiyu.com +62 812-8583-7030

Public Training

TRAINING

Auditor Energi PP No 70 Tahun 2009

DASAR

Skema ini disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Energi, dimana setiap pelaksanaan Audit Energi wajib dilakukan oleh Auditor Energi internal dan/atau lembaga yang terakreditasi serta memiliki sertifikat kompetensi.

Auditor Energi adalah sebuah proses yang dilakukan guna memotret kondisi penggunaan energi suatu perusahaan dalam rangka mengindentidikasi peluang-peluang penghematan energi serta menyusun langkah-langkah penghematan energi yang dapat di lakukan. Audit energi merupakan bagian terintererasi dengan manajemen energi. Dengan kata lain, audit energi merupakan salah satu langkah penting dari perusahaan dalam rangka melakukan pengerlolaan penggunaan energi secara lebih efisien dan optimal. Oleh karena itu audit energi menjadi salah satu syarat wajib dalam penerapan Sistem Manajemen Energi yang baik dan juga dalam kegiatan PROPER perusahaan.

MATERI PELATIHAN
  1. Merencanakan audit energi
  2. Melaksanakan rapat pembukaan
  3. Mengumpulkan data industri
  4. Merencanakan pengukuran industri
  5. Melakukan survei lapangan pada industri
  6. Melakukan analisis industri
  7. Melaporkan hasil audit energi

Form Regritation

WhatsApp

Mulai Percakapan

Kami hadir untuk membantu Anda. Silakan Chat denga salah satu Marketing Kami


WhatsApp
Eni

WhatsApp
Dewi

WhatsApp
Miftah

WhatsApp
Saiful

WhatsApp
Vita