Loading...
info@samiyu.com +62 812-8583-7030

Public Training

TRAINING

Manajer Penyimapanan Limbah B3

DASAR

MATERI PELATIHAN
    Sumber pencemaran lingkungan yang sangat serius dampaknya adalah limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3). Sebagian besar dampaknya merugikan manusia dan kerusakan ekosistem. Beberapa jenis limbah B3 bahkan tidak bisa di urai oleh lingkungan. Dengan demikian di perlukan pengelolaan limbah B3 yang dapat mencegah pencemaran lingkungan tersebut. Pemulihan fungsi lingkungan hidup adalah serangkaian kegiatan penanganan lahan terkontaminasi yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pemantaun untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup yang di sebabkan oleh pencemaran lingkungan hidup dan/atau perusakan lingkungan hidup. Peraturan Pemerintah terbatu terkait Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Form Regritation

WhatsApp

Mulai Percakapan

Kami hadir untuk membantu Anda. Silakan Chat denga salah satu Marketing Kami


WhatsApp
Eni

WhatsApp
Dewi

WhatsApp
Miftah

WhatsApp
Saiful

WhatsApp
Vita