Manajer Penyimapanan Limbah B3
DASAR
MATERI PELATIHAN
-
Sumber pencemaran lingkungan yang sangat serius dampaknya adalah limbah bahan
berbahaya dan beracun (Limbah B3). Sebagian besar dampaknya merugikan manusia dan
kerusakan ekosistem. Beberapa jenis limbah B3 bahkan tidak bisa di urai oleh lingkungan.
Dengan demikian di perlukan pengelolaan limbah B3 yang dapat mencegah pencemaran
lingkungan tersebut. Pemulihan fungsi lingkungan hidup adalah serangkaian kegiatan
penanganan lahan terkontaminasi yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi
dan pemantaun untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup yang di sebabkan oleh pencemaran
lingkungan hidup dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Peraturan Pemerintah terbatu terkait Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan
Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Form Regritation